Mengenal lebih dalam tentang Gold Indonesia Republic
Gold Indonesia Republic (GIDR) hadir sebagai stable coin (asset backed coin) dengan misi utama untuk mendigitalkan dan memobilisasi aset emas Indonesia agar dapat diakses di seluruh penjuru dunia sebagai alternatif media investasi melengkapi portfolio investasi anda.
Visi kami adalah membuat aset emas tersedia dengan harga terjangkau, bergerak secara global 24/7, tanpa hambatan dan batasan. Sebagai aset kripto dengan harga terjangkau bagi masyarakat investor, GIDR sebagai komoditas emas dapat diperdagangkan secara fraksional di pedagang aset kripto (Crypto Exchange).
Sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan dan transparansi, smart contract GIDR telah diaudit dan diverifikasi oleh CertiK dan BRAIN IPB, memastikan integritas teknologi yang andal dan terpercaya.
CertiK Audit Result
Sebagai aset kripto berbasis emas pertama di Indonesia, GIDR telah diakui oleh International Innovation Awards 2024 dan diberikan penghargaan di kategori Products 2024.
GIDR telah dipuji dan diakui oleh IIA 2024 dalam segi efisiensi, keamanan, dan aksesibilitasnya yang memberikan kemudahan bagi para pengguna dalam membeli token emas. Penghargaan tersebut juga menggarisbawahi kegunaan GIDR untuk mengatasi kesulitan penyimpanan dan pembagian emas.
GIDR resmi dinyatakan lulus dari OJK Regulatory Sandbox berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor S-394/IK.01/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Pencapaian ini menandai pengakuan OJK atas inovasi dan keamanan terhadap ekosistem GIDR dalam menghadirkan token RWA berbasis emas fisik. Keberhasilan ini memperkuat komitmen kami dalam menjaga keamanan pemegang GIDR dan mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan transparan.