Aset kripto berbasis emas pertama di Indonesia, memungkinkan Anda untuk berinvestasi emas dalam pecahan kecil. Setiap 1 GIDR dilandasi dengan 1 gram emas yang dijamin keamanan dan keasliannya oleh lembaga penyimpanan terpercaya.
Gold Indonesia Republic (GIDR) hadir sebagai stable coin (asset backed coin) dengan misi utama untuk mendigitalkan dan memobilisasi aset emas Indonesia agar dapat diakses di seluruh penjuru dunia sebagai alternatif media investasi melengkapi portfolio investasi anda.
Visi kami adalah membuat aset emas tersedia dengan harga terjangkau, bergerak secara global 24/7, tanpa hambatan dan batasan. Sebagai aset kripto dengan harga terjangkau bagi masyarakat investor, GIDR sebagai komoditas emas dapat diperdagangkan secara fraksional di pedagang aset kripto (Crypto Exchange).
GIDR merupakan aset kripto berbasis emas pertama di Indonesia dan merupakan hasil kolaborasi antara Blocktogo dengan lembaga penyimpan emas yang terpercaya.
1 GIDR merepresentasikan 1 gram emas. Meski demikian, harga GIDR di crypto exchange dapat berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Kami saat ini menggunakan underyling asset dengan merk Galeri24 yang disimpan di Pegadaian.
1. Lakukan registrasi pada Wallet GIDR dan selesaikan proses KYC.
2. Beli GIDR melalui mitra exchange kami, yaitu Gudang Kripto atau Indodax.
3. Lakukan transfer GIDR secara on-chain dari exchange ke Wallet GIDR Anda menggunakan jaringan Polygon.
4. Pastikan Anda mentransfer sejumlah GIDR sesuai kebutuhan beserta biaya redemption sebesar 6%.
5. Ajukan permohonan penukaran GIDR dengan memilih denominasi emas serta jadwal pengambilan.
6. Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima QR Code pada GIDR Wallet anda dan saldo GIDR Anda akan dikunci.
7. Lakukan pengambilan emas hanya di Pegadaian Ps. Senen pada jadwal pengambilan yang telah anda tentukan dan tunjukkan QR Code kepada tim kami.
8. Apabila QR Code valid, Anda akan menerima emas fisik sesuai dengan permohonan Anda.
9. Harap diperhatikan, emas fisik yang telah diambil tidak dapat dikonversikan kembali ke dalam bentuk token GIDR dan pengambilan emas fisik tidak dapat diwakilkan.